JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, mengurus pajak tahunan kini semakin mudah tanpa harus mendatangi Kantor Samsat Induk.
Melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling, kewajiban pembayaran pajak dapat dilakukan lebih praktis dan efisien.
Layanan ini dihadirkan oleh Kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja. Kehadiran Samsat Keliling menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi kantor utama.
Yang ditawarkan pada layanan ini merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan (pengesahan 1 tahun), dan tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti pelat) yang memerlukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.
Lokasi dan Jam Operasional di DKI Jakarta
Berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Jumat, 20 Februari 2026.
Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang relatif seragam. Meski demikian, masyarakat tetap disarankan mengecek pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Jakarta Pusat berlokasi di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Utara berada di Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Barat beroperasi di Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Selatan tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00–15.00 WIB.
Jakarta Timur melayani di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.
Dengan sebaran lokasi ini, wajib pajak dapat memilih titik layanan terdekat dari tempat tinggal atau lokasi kerja.
Jadwal di Depok, Tangerang, dan Bekasi
Untuk wilayah penyangga ibu kota, layanan Samsat Keliling juga tersedia di sejumlah titik strategis.
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–19.00 WIB.
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Komplek Fresh Market Green Lake, pukul 09.00–12.00 WIB.
Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
Kota Bekasi: Pizza HUT Komsen Jatiasih, pukul 08.00–11.30 WIB.
Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 09.00–11.00 WIB.
Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang, pukul 09.00–12.00 WIB.
Cinere: Halaman Kantor Pasir Putih, pukul 08.00–11.30 WIB.
Sebaran lokasi ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat Jadetabek untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus bepergian jauh.
Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan
Samsat Keliling dirancang untuk menyederhanakan birokrasi. Untuk cara mengurusnya sangat mudah, para wajib pajak hanya perlu membawa dokumen dengan lengkap dan datang lebih awal.
Dokumen wajib yang harus disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.
Alur pengurusan dimulai dengan datang ke lokasi sesuai jadwal. Setelah itu, wajib pajak mengambil nomor antrean dan menyerahkan dokumen yang telah disiapkan.
Petugas kemudian akan memverifikasi data serta menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan.
Selanjutnya, pembayaran dilakukan di loket yang tersedia. Setelah proses selesai, wajib pajak dapat mengambil STNK yang telah disahkan (dilegalisir) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
Proses ini relatif cepat selama dokumen lengkap dan tidak terdapat kendala administrasi.
Pentingnya Memeriksa Jadwal dan Batasan Layanan
Meskipun jadwal di atas merupakan pola umum yang berlaku di sebagian besar wilayah Jadetabek, wajib pajak dihimbau untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat. Perubahan lokasi atau jam operasional dapat terjadi sewaktu-waktu sesuai kebijakan setempat.
Perlu diketahui kembali bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan yang mewajibkan ganti pelat nomor dan cek fisik kendaraan, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), blokir STNK, maupun pencabutan berkas, wajib pajak harus mendatangi Kantor Samsat Induk sesuai domisili.
Agar terhindar dari antrean panjang, masyarakat disarankan datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB. Biasanya antrean mulai menumpuk setelah jam operasional normal dimulai.
Dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling secara optimal, masyarakat Jadetabek dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara lebih efisien tanpa mengganggu aktivitas harian.